Wednesday, June 6, 2018
Contoh Abstrak (Revisi)
Wahyu Bhekti Prasojo: Rekayasa Sosial Merubah Pemahaman dan Perilaku Masyarakat Sesuai Syari’ah. (Studi Kasus Usaha Koperasi Syari’ah Huawyza Pancoran Mas Depok Jawa Barat merekrut nasabah dari kalangan masyarakat awam di sekitarnya).
Strategi Koperasi Syari’ah Huwayza mengalihkan ketergantungan masyarakat disekitarnya terhadap “bank keliling” yang bersifat ribawi kepada pembiayaan syari’ah yang merupakan bidang usaha koperasi itu.
Walaupun bersumber dari nash Al-Quran dan sunnah Rasul, sistem ekonomi syariah bersifat universal dan tidak eksklusif bagi umat muslim saja, sehingga bisa diterapkan oleh seluruh umat manusia. Namun demikian masyarakat awam belum terlalu paham terhadap apa itu sebenarnya ekonomi syariah. Sehingga masih ditemukan masyarakat kaum muslimin yang menggunakan jasa “bank keliling” (rentenir) untuk keperluan ekonomi mereka sehari-hari.
Untuk mempermudah dalam pemahaman maka penulis membagi permasalahan kedalam beberapa pertanyaan seperti berikut: 1. Bagaimana cara Koperasi Syari’ah Huwayza merubah pemahaman masyarakat untuk beralih menggunakan konsep ekonomi syari’ah? 2. Apakah hambatan dan tantangan yang dihadapi Koperasi Syari’ah Huwayza dalam melakukan hal itu?
Penelitian ini adalah penelitian kwalitatif deskriptif. Dalam metode penelitian, penulis melakukan teknik pengumpulan data melalui wawancara terpimpin dengan menggunakan daftar pertanyaan yang dibacakan dan observasi. Wawancara dilakukan terhadap pendiri, jajaran pengurus koperasi, para anggota dan nasabah.
Koperasi Syari’ah Huawyza, berdomisili di Jl. Raya Parung Bingung, Pancoran Mas, Depok Jawa Barat. Berdiri pada tahun 2002. Pada tahun 2005 telah berbadan hukum.
Koperasi membina nasabahnya dengan cara mensosialisasikan pemahaman ekonomi syari’ah melalui pengajian-pengajian sembari menyediakan permodalan syari’ah untuk usaha kecil. Di samping usaha-usaha dakwah lainnya, seperti bimbingan baca tulis Al Qur’an dan ceramah-ceramah agama peringatan hari besar Islam.
Koperasi Syari’ah Huwayza telah berhasil merubah masyarakat dalam perilaku ekonomi, sekaligus meningkatakan pendapatan dan taraf hidup masyarakat. Semula menggunakan bank keliling (rentenir), lalu mengalihkan pembiayaan kepada koperasi syari’ah, yaitu melalui usaha dakwah yang memadukan teori dan praktek. Dalam dunia dakwah disebut dakwah bil lisan dan dakwah bil hal.
Contoh Abstrak Penelitian
Wahyu Bhekti Prasojo: Rekayasa Sosial Merubah Pemahaman dan Perilaku Masyarakat Sesuai Syari’ah. (Studi Kasus Usaha Koperasi Syari’ah Huawyza Pancoran Mas Depok Jawa Barat merekrut nasabah dari kalangan masyarakat awam di sekitarnya).
Strategi Koperasi Syari’ah Huwayza mengalihkan ketergantungan masyarakat disekitarnya terhadap “bank keliling” yang bersifat ribawi kepada pembiayaan syari’ah yang merupakan bidang usaha koperasi itu.
Walaupun bersumber dari nash Al-Quran dan sunnah Rasul, sistem ekonomi syariah bersifat universal dan tidak eksklusif bagi umat muslim saja, sehingga bisa diterapkan oleh seluruh umat manusia. Namun demikian masyarakat awam belum terlalu paham terhadap apa itu sebenarnya ekonomi syariah. Sehingga masih ditemukan masyarakat kaum muslimin yang menggunakan jasa “bank keliling” (rentenir) untuk keperluan ekonomi mereka sehari-hari.
Untuk mempermudah dalam pemahaman maka penulis membagi permasalahan kedalam beberapa pertanyaan seperti berikut:
1. Bagaimana cara Koperasi Syari’ah Huwayza merubah pemahaman masyarakat untuk beralih menggunakan konsep ekonomi syari’ah?
2. Apakah hambatan dan tantangan yang dihadapi Koperasi Syari’ah Huwayza dalam melakukan hal itu?
Penelitian ini adalah penelitian kwalitatif deskriptif. Dalam metode penelitian, penulis melakukan teknik pengumpulan data melalui wawancara terpimpin dengan menggunakan daftar pertanyaan yang dibacakan dan observasi. Wawancara dilakukan terhadap pendiri, jajaran pengurus koperasi, para anggota dan nasabah.
Koperasi Syari’ah Huawyza, berdomisili di Jl. Raya Parung Bingung, Pancoran Mas, Depok Jawa Barat. Berdiri pada tahun 2002. Pada tahun 2005 telah berbadan hukum.
Koperasi membina nasabahnya dengan cara mensosialisasikan pemahaman ekonomi syari’ah melalui pengajian-pengajian sembari menyediakan permodalan syari’ah untuk usaha kecil. Di samping usaha-usaha dakwah lainnya, seperti bimbingan baca tulis Al Qur’an dan ceramah-ceramah agama peringatan hari besar Islam.
Koperasi Syari’ah Huwayza telah berhasil merubah masyarakat dalam perilaku ekonomi, sekaligus meningkatakan pendapatan dan taraf hidup masyarakat. Semula menggunakan bank keliling (rentenir), lalu mengalihkan pembiayaan kepada koperasi syari’ah, yaitu melalui usaha dakwah yang memadukan teori dan praktek. Dalam dunia dakwah disebut dakwah bil lisan dan dakwah bil hal.
Sunday, April 22, 2018
FIQH SIYASAH
Pengertian Fiqih Siyasi
Fiqih Siyasiy terbentuk dari dua kalimat yaitu Fiqih dan siyasah. Fiqih berarti, pemahaman, kecerdasan dan pengetahuan. Sedangkan siyasah berarti pengendalian, manajemen, organisasi dan loyalitas. Maka fiqh Siyasi berarti organisasi negara dan apa-apa yang terkait dengannya meliputi hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara pemimpin dan rakyat serta hubungan luar negeri.
Siyasah dalam Islam
Siyasah atau politik dalam Islam adalah sistim pengaturan dan penataan negara berlandaskan syari’ah Islamiyah untuk menegakkan atau untuk mengaplikasikan syari’ah Islamiyah. Istilah lain yang sering digunakan adalah Imamah (kepemimpinan). Adalah mengatur dunia dengan agama dan menjaga agama dengan dunia. Ia terkait dengan kekuasaan dan cara penggunaan kekuasaan. Juga bagaimana memperoleh kekuasaan.
Amal siyasi atau politik adalah bagian penting dalam kehidupan keislaman. Sangatlah aneh jika kaum muslimin memencilkan diri dari percaturan politik. Karena sebagaimana pengertian yang dikandungnya, terlibat dalam urusan politik adalah usaha nyata untuk menentukan nasib kaum muslimin sendiri.
Memencilkan diri secara fisik dari percaturan dunia (‘uzlah) bukanlah dari ajaran Islam. Memang Rasulullah pernah ber’uzlah secara fisik sebelum beliau secara resmi dilantik Allah sebagai RasulNya. Tapi setelah itu beliau terjun dalam masyarakat dan berikhtiar untuk dapat mempengaruhi arah gerakan sosialnya. ‘Uzlah yang kemudian dikenal pasca bergulir dan berlangsungnya proses gerakan da’wah Islam itu adalah ‘uzlah untuk beribadah bertaqarub kepada Allah sebagai tanggung jawab hamba secara individual.
Dasar-dasar Sistim Politik Islam
1. Hakimiyatullah
Tujuan dari gerakan politik adalah untuk menegakkan syari’at Islam. Amal politik adalah berasal dari universalitas sistem Islam yang menghendaki tegaknya di muka bumi. Maka politik harus mengikuti patokan-patokan syari’at. Sarana-sarananya harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Ia tidak boleh menyimpang dari amal sholeh, tidak boleh menyalahi janji dan kesepakatan, tidak pragmatis dan tidak memutar balikkan fakta untuk mencapai tujuan. Dengan kata lain untuk mencapai tujuan, Islam tidak menghalalkan segala cara.
Dalam khasanah politik barat kita mengenal Machiavelli yang mengajarkan kekerasan adalah salah satu cara yang kadang perlu dilakukan untuk memperoleh kekuasaan dan mencapai tujuan-tujuan politik. Ia juga mengajarkan bahwa musuh-musuh harus ditaklukkan secara total, jangan sampai ada celah atau kesempatan untuk mereka dapat menyusun kekuatan dan bangkit lagi. Maka jika ada kesempatan menang, pukullah lawan dengan pukulan yang mematikan sehingga tidak ada lagi lawan di masa datang. Yang ketiga penguasa perlu tampil seperti singa untuk menggertak jiwa-jiwa srigala, tapi harus bertindak seperti anjing pemburu untuk mengendus musuh-musuhnya dan bersikap seperti musang berbulu domba. Ia harus pandai menyebar perangkap sebagai upaya untuk mempertahankan kekuasaannya. Manusia pada umumnya bersikap sederhana dan terbuka sehingga akan mudah masuk kedalam perangkap penguasa yang suka menipu.
Islam tidak mentolerir perilaku politik semacam ini. Allah SWT berfirman, “Mereka adalah orang-orang yang apabila Kami beri kekuasaan yang teguh di muka bumi, niscaya mereka menegakkan sholat, membayar zakat dan menyuruh manusia berbuat kebaikan serta mencegah kejahatan, dan bagi Allah saja kembalinya segala urusan” (Al Hajj : 41).
2. Musyawarah
Syuro atau musyawarah adalah demokrasi Islami. Ia adalah sokoguru amal siyasi. Perbedaannya dengan demokrasi buatan manusia adalah ia dilandasi syari’at dan dipandu dengan patokan-patokan syari’at. Sedangkan demikrasi buatan manusia dilandasi oleh hawa nafsu manusia sehingga tidak memiliki patokan-patokan sama sekali dalam prakteknya.
Syuro membawa konsekuensi tidak bolehnya memaksakan pendapat kepada pihak lain. Semua orang harus diberi kesempatan untuk memberikan pendapatnya. Sehingga diharapkan dapat dieksplorasi kemungkinan-kemungkinan solusi yang terbaik bagi permasalahan yang dimusyawarahkan.
Selanjutnya pendapat yang disepakati sifatnya mulzimah (mengikat) semua yang terlibat. Maksudnya harus dilaksanakan oleh semua orang yang terlibat dalam syuro. Firman Allah dalam surat 61 ayat 2 dan 3 :
“Hai orang-orang beriman mengapa kamu katakan apa-apa yang tidak kamu perbuat? Sangat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan”.
Sesungguhnya Islam adalah agama demokrasi. Maka sekiranya ummat Islam berkuasa tidak akan menghalangi manusia untuk menyampaikan pendapatnya dalam musyawarah. Dalam aqidah Islam saja telah terkandung makna demokrasi.
لا إكرَاهَ فِي الدين أو لَكُم دِينُكُم وَلِيَ الدِين.
“Tidak ada paksaan dalam agama atau bagimu agamamu bagiku agamaku”. Dalam bidang fiqih misalnya juga telah berkembang berbagai madzhab yang berbeda satu sama lain. Kita akan menjaga dan kita adalah satu-satunya penjaga sistem syuro ini karena kitalah pemilik hakikat kebenaran. Sedangkan syuro adalah salah satu hakikat kebenaran itu.
Biasanya pada pertarungan ide di lapangan politik, ketika musuh-musuh Islam mengalami kekalahan, mereka akan menggunakan kekuatan senjata yang mereka miliki untuk mengkhianati demokrasi yang mereka gembar gemborkan itu.
3. Keadilan
Allah telah memberikan kemampuan kepada manusia untuk membuat aturan-aturan yang akan menjamin keadilan mereka di mula bumi. Prinsip prinsip keadilan menyebabkan perbuatan-perbuatan riba, bakhil, israf (berlebih-lebihan), penipuan, pemalsuan, berkata-kata kotor, namimah (menggunjing keburukan orang), adu domba menjadi haram. Dengan demikian manusia akan mampu melaksanakan perannya sebagai khalifah di muka bumi.
Oleh karena itu berdirinya suatu negara dalam Islam haruslah bertujuan menegakkan keadilan dalam makna yang luas. Harus tegak bukan hanya keadilan hukum, melainkan juga keadilan sistem sosial dan ekonomi. Keadilan hukum telah jelas digambarkan Rasulullah dalam kasus pencurian yang dilakukan seorang wanita bani Makhzum. Beliau mengatakan bahwa jika Fathimah putrinya sendiri yang mencuri, beliau sendiri yang akan memotong tangannya.
Sedangkan keadilan sisitem sosial dan ekonomi dapat dilihat pada beberapa ketentuan Islam tentang harta dan cara-cara pendistribusiannya. Misalnya Allah menetapkan al khumus (bagian seperlima) dari rampasan perang bagi Rasulullah. Al Khumus ini oleh Rasulullah dibagikan saja kepada orang-orang miskin. Perilaku ini kemudian dicontoh oleh para Khalifahnya. Allah juga menetapkan zakat, yaitu bagian yang harus dikeluarkan dari perolehan harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang angkanya berkisar 2.5% hingga 20%, yang diperuntukkan bagi orang-orang miskin dan keperluan sosial lainnya yang relevan. Ibnu Hazm bahkan berpendapat bahwa jika dari besaran itu perolehan zakat ternyata belum cukup memenuhi kebutuhan, maka pemerintah dengan perangkat kekuasaannya dapat mengambil lagi dari orang-orang kaya sampai terselenggara keadilan ekonomi, bahkan dengan paksa jika perlu. Yaitu dengan aturan dan ketentuan diluar yang ditentukan Allah seperti zakat tersebut.
4. Kemerdekaan Manusia
Kemerdekaan memungkinkan manusia beribadah dengan benar kepada Allah. Untuk itu Allah telah menjamin dua hal bagi manusia agar ia dapat hidup merdeka yaitu jaminan akan rizqinya dan jaminan atas umurnya.
Dengan dibebaskannya manusia dari dua hal tersebut ia akan dapat memahami esensi ibadah yang sebenarnya kepada Allah. Esensi ibadah itulah hakikat kemerdekaan manusia seperti yang digambarkan dalam إيَّاكَ نَعبُدُو وَإيَّاكَ نَستَعِين , kepada Engkaulah kami beribadah dan kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.
Dalam makna itu juga terkandung bahwa kemerdekaan berarti tanggung jawab untuk beramal. Amal adalah pembuktian dari iman kepada Allah. Iman kepada Allah adalah yang membebaskan manusia dari perbudakan manusia. Maka iman yang benar dibuktikan dengan amal sholih, itulah bukti kemerdekaan.
Maka kemerdekaan akan menghasilkan produktifitas. Tak adanya produktifitas pada bangsa-bangsa muslim menyebabkan mereka menjadi pengikut bangsa-bangsa barat yang lebih produktif. Mental pengikut selamanya tidak merdeka, menganggap bangsa yang diikuti menolong mereka dalam masalah rizqi dan keselamatan.
5. Persamaan atau Kesetaraan
Islam telah memandang bahwa manusia memiliki kedudukan setara diantara mereka. Tidak ada suatu golongan yang lebih tinggi atau lebih rendah dari golongan yang lain. Kemulyaan tidak diukur dari asal-usul ras dan keturunan, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, faktor ekonomi, latar belakang sejarah dan budaya atau yang semacamnya.
Kelebihan dan keutamaan dalam masyarakat manusia disebabkan oleh hal-hal seperti penguasaan atas ilmu pengetahuan, ketinggian akhlaq atau keshalihan amal-amal baik skala individu atau sosial.
Tidak boleh suatu negara dibangun untuk melakukan diskriminasi atau bahkan penindasan terhadap suatu golongan tertentu. Setiap orang punya kedudukan yang sama di mata hukum dan undang-undang. Setiap orang punya hak yang sama dalam politik, kesempatan belajar, bekerja untuk kepentingan ekonominya dan lain-lain.
6. Pertanggungjawaban
Penguasa-penguasa Islam harus selalu dapat mempertanggungjawabkan semua kebijakan politiknya. Di dunia mereka bertanggungjawab kepada rakyatnya. Apakah suatu keputusan yang dikeluarkannya benar-benar memberi manfaat bagi rakyat atau sebaliknya, haruslah menjadi bagian penting dari kegiatan pengelolaan kekuasaan yang diembannya. Jika kebijakannya tenyata gagal memenuhi kemaslahatan bagi rakyat maka ia dapat saja diturunkan dan diganti dengan orang lain, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawabannya.
Yang kedua di akhirat ia harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya di hadapan pengadilan Allah. Kebijakan politiknya didunia bukan saja berimplikasi dunia tapi juga akhirat.
Bahan Bacaan
Al Ghozaly, Abdul Hamid, Ats Tsawabit wal Mutaghoyirat fil Amal Siyasiy.
Assiba’iy, Musthofa, Sistim Masyarakat Islam, CV Mulya, Jakarta,1963.
Garaudy, Roger, Janji-janji Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1982.
Rais, Muhammad Amin, Cakrawala Islam, Penerbit Mizan, Bandung, 1987.
Monday, March 26, 2018
Fadhilah Amar Ma'ruf Nahy Mungkar
Boleh Wahyu B Prasojo
Mengajak manusia untuk melakukan kebaikan atau menyeru orang lain untuk melaksanakan perintah Allah SWT adalah suatu pekerjaan yang amat mulia, bahkan di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu SWT meyebutkan bahwa orang yang melakukan aktifitas tersebut adalah orang yang perkataannya paling baik (Ahsanu Qaulan).Allah SWT berfirman,
ومن أحسن قولا ممن دعا إلى الله وعمل صالحا وقال إنني من المسلمين
“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang menyerah diri “. (Q.S. Fushshilat [41] : 33).
Keutamaan lainnya amar ma’ruf nahy munkar amatlah banyak, tersebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah, diantaranya : Allah Ta’ala berfirman,
والعصر إن الإنسان لفي خسر إلا الذين آمنوا وعملوا الصالحات وتواصوا بالحق وتواصوا بالصبر
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al Ashr :1-3).
Maka orang-orang yang beruntung ialah mereka yang beriman kepada Allah baik sebagai Rabb Pencipta alam semesta, maupun sebagai Ilah yang berhak diibadahi semata, dan beramal shalih yaitu amal yang dikerjakan ikhlas karena Allah semata, dan sesuai dengan petunjuk Nabishallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian bersegera dalam menyempurnakan dan memperbaiki orang lain dengan menyeru manusia kepada al haq, yaitu setiap yang disyariatkan oleh Allah, kemudian bersabar di atas al haq tersebut, baik bersabar ketika mengerjakan ketaatan, bersabar dalam menjauhi keburukan, dan bersabar ketika ditimpa musibah.
Rasulullah saw pernah bersabda,
انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ مِنْ حَقِّ اللَّهِ فِيهِ، فَوَاللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا، خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ»
Arttinya, “Berjalanlah dengan tenang, sampai kamu tiba di sekitar wilayah mereka. Lalu serulah mereka untuk masuk Islam dan kabarkan kepada mereka hak Allah yang wajib mereka tunaikan. Demi Allah, apabila Allah menunjuki seorang saja melalui dakwahmu itu lebih baik bagimu daripada kamu memiliki onta-onta merah.”
Hadits ini menjelaskan keutamaan dakwah kepada Allah Ta’ala, yaitu bahwasanya menunjuki seseorang kepada Islam jauh lebih baik pahalanya daripada harta dan perbendaharaan dunia yang paling baik sekalipun, yang dalam hadits tersebut diungkapkan dengan unta merah. Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqy menjelaskan bahwa onta merah oleh kaum Quraisy digunakan untuk mengungkapkan harta benda yang paling berharga, karena tidak ada lagi onta yang lebih mahal darinya.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Artinya, Dari Abu Hurayrah, bahwa Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk, maka baginya pahala semisal dengan orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala yang diperoleh orang tersebut. Dan barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan, baginya dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa orang itu sedikitpun” (HR. Muslim).
Mengajak manusia untuk melakukan kebaikan atau menyeru orang lain untuk melaksanakan perintah Allah SWT adalah suatu pekerjaan yang amat mulia, bahkan di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu SWT meyebutkan bahwa orang yang melakukan aktifitas tersebut adalah orang yang perkataannya paling baik (Ahsanu Qaulan).Allah SWT berfirman,
ومن أحسن قولا ممن دعا إلى الله وعمل صالحا وقال إنني من المسلمين
“Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang menyerah diri “. (Q.S. Fushshilat [41] : 33).
Keutamaan lainnya amar ma’ruf nahy munkar amatlah banyak, tersebutkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah, diantaranya : Allah Ta’ala berfirman,
والعصر إن الإنسان لفي خسر إلا الذين آمنوا وعملوا الصالحات وتواصوا بالحق وتواصوا بالصبر
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al Ashr :1-3).
Maka orang-orang yang beruntung ialah mereka yang beriman kepada Allah baik sebagai Rabb Pencipta alam semesta, maupun sebagai Ilah yang berhak diibadahi semata, dan beramal shalih yaitu amal yang dikerjakan ikhlas karena Allah semata, dan sesuai dengan petunjuk Nabishallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian bersegera dalam menyempurnakan dan memperbaiki orang lain dengan menyeru manusia kepada al haq, yaitu setiap yang disyariatkan oleh Allah, kemudian bersabar di atas al haq tersebut, baik bersabar ketika mengerjakan ketaatan, bersabar dalam menjauhi keburukan, dan bersabar ketika ditimpa musibah.
Rasulullah saw pernah bersabda,
انْفُذْ عَلَى رِسْلِكَ حَتَّى تَنْزِلَ بِسَاحَتِهِمْ، ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ، وَأَخْبِرْهُمْ بِمَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ مِنْ حَقِّ اللَّهِ فِيهِ، فَوَاللَّهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللَّهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا، خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ»
Arttinya, “Berjalanlah dengan tenang, sampai kamu tiba di sekitar wilayah mereka. Lalu serulah mereka untuk masuk Islam dan kabarkan kepada mereka hak Allah yang wajib mereka tunaikan. Demi Allah, apabila Allah menunjuki seorang saja melalui dakwahmu itu lebih baik bagimu daripada kamu memiliki onta-onta merah.”
Hadits ini menjelaskan keutamaan dakwah kepada Allah Ta’ala, yaitu bahwasanya menunjuki seseorang kepada Islam jauh lebih baik pahalanya daripada harta dan perbendaharaan dunia yang paling baik sekalipun, yang dalam hadits tersebut diungkapkan dengan unta merah. Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqy menjelaskan bahwa onta merah oleh kaum Quraisy digunakan untuk mengungkapkan harta benda yang paling berharga, karena tidak ada lagi onta yang lebih mahal darinya.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
Artinya, Dari Abu Hurayrah, bahwa Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang menyeru kepada petunjuk, maka baginya pahala semisal dengan orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala yang diperoleh orang tersebut. Dan barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan, baginya dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa orang itu sedikitpun” (HR. Muslim).
Sunday, March 4, 2018
Metode Amar Ma'ruf Navy Munkar
oleh Wahyu B Prasojo
Ahmad Mubarok berpendapat bahwa Ma’ruf adalah sesuatu yang secara social dipandang memiliki kepantasan. Ia adalah sesuatu tentang bagaimana cara menegakkan keadilan dan kejujuran, atau bagaimana caranya berbakti kepada orang tua, atau menolong orang yang lemah. Secara bahasa al ma’ruf artinya sesuatu yang diketahui, yang kemudian diartikan sebagai kebaikan. Bahwa pada dasarnya (fitrah) manusia mengetahui nilai-nilai kepantasan, kepatutan yang secara social dipandang sebagai kebaikan.
Oleh karena itu, Imam Az Zamakhsyari menyebutkan syarat melakukan amar ma’ruf nahi mungkar sebagai berikut:
لا يصلح له إلا من علم المعروف والمنكر، وعلم كيف يرتب الأمر في إقامته وكيف يباشر
Hendaklah ia memahami dengan jelas tentang yang ma’ruf dan yang munkar dan mengetahui bagaimana menata urusan-urusan yang berkaitan dengannya dan cara menyampaikannya.
Secara lebih humanis, Imam Sufyan ats Tsauri melarang melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar kecuali bagi orang yang memiliki tiga sifat “
رَفِيقٌ بِمَا يَأْمُرُ، رَفِيقٌ بِمَا يَنْهَى، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى، عَالِمٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى”
kasih sayang dalam sesuatu yang ia perintahkan dan ia larang, berlaku adil dalam sesuatu yang ia perintahkan dan ia larang, dan memiliki pengetahuan tentang sesuatu yang ia perintahkan dan ia larang.
Imam Al Baydhowy memberi syarat bagi pelaksana amar ma’ruf nahi munkar sebagai berikut:
العلم بالأحكام ومراتب الاحتساب وكيفية إقامتها والتمكن من القيام بها
Yaitu:
1. Mengetahui hukum-hukum,
2. Mengetahui tahapan-tahapan memberi peringatan,
3. Mengetahui tata cara melaksanakan peringatan,
4. Memiliki kemampuan membudayakan nilai-nilai (Islam).
Syarat-syarat ini dapat juga difahami sebagai acuan langkah-langkah dan tahapan pelaksanaan amar ma’ruf nahy munkar. Ini sejalan dengan pandangan Adh Dhahak di atas, bahwa menyampaikan kebenaran dan mencegah kemungkaran itu, mesti dilakukan dengan cara yang baik (ma’ruf). Jangan sampai mencegah kemungkaran justru menimbulkan kemungkaran lain yang lebih besar bahayanya.
Maka seorang da’i hendaklah memperlakukan objek dakwahnya secara baik, santun, lemah lembut, penuh kasih sayang, arif dan bijaksana. Seorang da’i hendaknya senantiasa mengharapkan kebaikan bagi mad’unya. Bukan Sebaliknya -- meminjam istilah Jum’ah Amin Abdul Aziz --, “mendorong pelaku maksiat masuk neraka.” Yaitu dengan mengesankan bahwa seolah-olah pintu taubat telah tertutup bagi pelaku maksiat itu, sehingga membuatnya putus asa dari rahmat dan ampunan Allah.
Allah SWT telah menggambarkan bagaimana Rasulullah SAW mendakwahi kaumnya. Allah SWT berfirman :
فبما رحمة من الله لنت لهم ولو كنت فظا غليظ القلب لانفضوا من حولك فاعف عنهم واستغفر لهم وشاورهم في الأمر فإذا عزمت فتوكل على الله إن الله يحب المتوكلين
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya “ ( Q.S. Ali Imran[3] : 159)
Ahmad Mubarok berpendapat bahwa Ma’ruf adalah sesuatu yang secara social dipandang memiliki kepantasan. Ia adalah sesuatu tentang bagaimana cara menegakkan keadilan dan kejujuran, atau bagaimana caranya berbakti kepada orang tua, atau menolong orang yang lemah. Secara bahasa al ma’ruf artinya sesuatu yang diketahui, yang kemudian diartikan sebagai kebaikan. Bahwa pada dasarnya (fitrah) manusia mengetahui nilai-nilai kepantasan, kepatutan yang secara social dipandang sebagai kebaikan.
Oleh karena itu, Imam Az Zamakhsyari menyebutkan syarat melakukan amar ma’ruf nahi mungkar sebagai berikut:
لا يصلح له إلا من علم المعروف والمنكر، وعلم كيف يرتب الأمر في إقامته وكيف يباشر
Hendaklah ia memahami dengan jelas tentang yang ma’ruf dan yang munkar dan mengetahui bagaimana menata urusan-urusan yang berkaitan dengannya dan cara menyampaikannya.
Secara lebih humanis, Imam Sufyan ats Tsauri melarang melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar kecuali bagi orang yang memiliki tiga sifat “
رَفِيقٌ بِمَا يَأْمُرُ، رَفِيقٌ بِمَا يَنْهَى، عَدْلٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَدْلٌ بِمَا يَنْهَى، عَالِمٌ بِمَا يَأْمُرُ، عَالِمٌ بِمَا يَنْهَى”
kasih sayang dalam sesuatu yang ia perintahkan dan ia larang, berlaku adil dalam sesuatu yang ia perintahkan dan ia larang, dan memiliki pengetahuan tentang sesuatu yang ia perintahkan dan ia larang.
Imam Al Baydhowy memberi syarat bagi pelaksana amar ma’ruf nahi munkar sebagai berikut:
العلم بالأحكام ومراتب الاحتساب وكيفية إقامتها والتمكن من القيام بها
Yaitu:
1. Mengetahui hukum-hukum,
2. Mengetahui tahapan-tahapan memberi peringatan,
3. Mengetahui tata cara melaksanakan peringatan,
4. Memiliki kemampuan membudayakan nilai-nilai (Islam).
Syarat-syarat ini dapat juga difahami sebagai acuan langkah-langkah dan tahapan pelaksanaan amar ma’ruf nahy munkar. Ini sejalan dengan pandangan Adh Dhahak di atas, bahwa menyampaikan kebenaran dan mencegah kemungkaran itu, mesti dilakukan dengan cara yang baik (ma’ruf). Jangan sampai mencegah kemungkaran justru menimbulkan kemungkaran lain yang lebih besar bahayanya.
Maka seorang da’i hendaklah memperlakukan objek dakwahnya secara baik, santun, lemah lembut, penuh kasih sayang, arif dan bijaksana. Seorang da’i hendaknya senantiasa mengharapkan kebaikan bagi mad’unya. Bukan Sebaliknya -- meminjam istilah Jum’ah Amin Abdul Aziz --, “mendorong pelaku maksiat masuk neraka.” Yaitu dengan mengesankan bahwa seolah-olah pintu taubat telah tertutup bagi pelaku maksiat itu, sehingga membuatnya putus asa dari rahmat dan ampunan Allah.
Allah SWT telah menggambarkan bagaimana Rasulullah SAW mendakwahi kaumnya. Allah SWT berfirman :
فبما رحمة من الله لنت لهم ولو كنت فظا غليظ القلب لانفضوا من حولك فاعف عنهم واستغفر لهم وشاورهم في الأمر فإذا عزمت فتوكل على الله إن الله يحب المتوكلين
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah Lembut terhadap mereka. sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu Telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya “ ( Q.S. Ali Imran[3] : 159)
Saturday, February 10, 2018
Hukum Amar Ma'ruf Nahy Munkar
Tawfiq Al Wa’iy menyebutkan sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa ia adalah kewajiban kifayah. Ayat ini memuat dua hal: kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dan bahwasanya hukumnya adalah fardhu kifayah. Karena berdasarkan ayat ini, kalimat “min” itu menunjukkan makna tab’idh, yaitu sebagian, yang menunjukkan hukum fardhu kifayah. Jadi dakwah menghendaki adanya suatu kelompok khusus dari kalangan kaum muslimin yang bekerja dibidang ini di tengah-tengah ummat manusia.
Maka kalimat ummat dalam ayat ini menurut Imam Al Maraghi adalah kelompok yang terbentuk dari individu-individu yang merasakan ikatan yang menyatukan mereka, kesatuan mereka itu seperti bersatunya anggota-anggota tubuh seseorang.
Berkata Imam Adh Dhahak: Mereka itu kekhususan bagi para sahabat dan kekhususan bagi para rawi, yaitu para mujahid dan ulama. Dakwah tidak dapat dikerjakan oleh setiap orang kecuali para ulama karena ia mengandung tiga hal yaitu dakwah kepada al khayr, amar ma’ruf dan nahi munkar.
Orang yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang tiga hal tersebut, mungkin akan mengajarkan sesuatu yang berbeda. Atau karena terbatasnya pengetahuannya ia mungkin melarang sesuatu yang tidak mungkar. Atau bersikap keras pada situasi lunak dan sebaliknya, atau mengingkari sesuatu yang justru dengan diingkari ia semakin bertambah kemunkarannya.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa ia adalah fardhu ‘ain, berdasarkan firman Allah,
كنتم خير أمة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر وتؤمنون بالله ولو آمن أهل الكتاب لكان خيرا لهم منهم المؤمنون وأكثرهم الفاسقون
Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS Ali Imran[3] : 110)
Adapun pengertian hendaklah ada sebagian dari kalian…, bukanlah untuk menunjukkan makna tab’idh (sebagian) melainkan untuk tabyin (penjelasan), lil bayanil jinsi (menjelaskan jenis), yang berarti “hendaklah kalian seperti itu”.
Dengan demikian setiap mukallaf memiliki kewajiban amar ma’ruf nahy munkar, yang bisa ia lakukan dengan tangannya, lisannya, atau hatinya. Sebagaimana setiap orang wajib untuk menolak bahaya yang mengancam dirinya.
Disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya. Dan jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika masih tidak mampu juga, maka dengan hatinya, yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.”
Jalan tengah di antara kedua pendapat ini disampaikan Imam Ibnu Katsir bahwa makna yang dimaksud dari ayat ini ialah hendaklah ada segolongan orang dari kalangan umat ini yang bertugas untuk mengemban urusan ini, sekalipun urusan tersebut memang diwajibkan pula atas setiap individu dari umat ini, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah ini.
Demikian pula Imam Ar Raghib secara lebih rinci dan operasional, berdasarkan hadits tersebut di atas, menjelaskan,
bahwa hak semua manusia adalah menjadi khalifah Allah di bumiNya, dan menjadi pemimpin bagi manusia lainnya. Adapun kepimpinan itu terbagi menjadi tiga; kepemimpinan manusia atas dirinya sendiri, kepeminpinan para ahli dan pakar dan kepimpinan negara. Kepemimpinan negara adalah tanggung jawab para pemimpin. Mereka mangatur manusia dengan paksaan kekuasaan. Kewajiban orang-orang bijaksana dan ulama. – adalah dengan pemahaman dan pengajaran mereka – mereka mengatur manusia dengan cara mengajari mereka. Dengan yang demikian ini dakwah mejadi fardhu kifayah. Adapun kepemimpinan manusia atas dirinya sendiri adalah wajib bagi semua mukallaf untuk membatasi dan mencegah kemungkaran itu.
Jadi para pemimpin bertanggungjawab menegakkan yang makruf dan mencegah yang munkar dengan kekuasaan yang diamanahkan kepada mereka. Sementara para pakar dan ahli, maka dakwah adalah wajib karena mereka memiliki ilmu dan pengetahuan, maka ini adalah dasar dakwah sebagai fardhu kifayah. Sedangkan bagi manusia seumumnya, secara individual bertanggungjawab mengajak kepada yang makruf dan mencegah kemungkaran sekurangnya bagi dirinya, yaitu dengan membatasi menyebarnya kerusakan di sekitar diri dan lingkungannya. Dengan demikian dakwah adalah fardhu ‘ain. Pelakunya mendapat pahalanya seperti pahala berjihad dan menuntut ilmu, sebagaimana mereka juga diancam dengan dosa jika meninggalkannya, karena mengabaikan hak orang lain.
Maka kalimat ummat dalam ayat ini menurut Imam Al Maraghi adalah kelompok yang terbentuk dari individu-individu yang merasakan ikatan yang menyatukan mereka, kesatuan mereka itu seperti bersatunya anggota-anggota tubuh seseorang.
Berkata Imam Adh Dhahak: Mereka itu kekhususan bagi para sahabat dan kekhususan bagi para rawi, yaitu para mujahid dan ulama. Dakwah tidak dapat dikerjakan oleh setiap orang kecuali para ulama karena ia mengandung tiga hal yaitu dakwah kepada al khayr, amar ma’ruf dan nahi munkar.
Orang yang tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang tiga hal tersebut, mungkin akan mengajarkan sesuatu yang berbeda. Atau karena terbatasnya pengetahuannya ia mungkin melarang sesuatu yang tidak mungkar. Atau bersikap keras pada situasi lunak dan sebaliknya, atau mengingkari sesuatu yang justru dengan diingkari ia semakin bertambah kemunkarannya.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa ia adalah fardhu ‘ain, berdasarkan firman Allah,
كنتم خير أمة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر وتؤمنون بالله ولو آمن أهل الكتاب لكان خيرا لهم منهم المؤمنون وأكثرهم الفاسقون
Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS Ali Imran[3] : 110)
Adapun pengertian hendaklah ada sebagian dari kalian…, bukanlah untuk menunjukkan makna tab’idh (sebagian) melainkan untuk tabyin (penjelasan), lil bayanil jinsi (menjelaskan jenis), yang berarti “hendaklah kalian seperti itu”.
Dengan demikian setiap mukallaf memiliki kewajiban amar ma’ruf nahy munkar, yang bisa ia lakukan dengan tangannya, lisannya, atau hatinya. Sebagaimana setiap orang wajib untuk menolak bahaya yang mengancam dirinya.
Disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya. Dan jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika masih tidak mampu juga, maka dengan hatinya, yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.”
Jalan tengah di antara kedua pendapat ini disampaikan Imam Ibnu Katsir bahwa makna yang dimaksud dari ayat ini ialah hendaklah ada segolongan orang dari kalangan umat ini yang bertugas untuk mengemban urusan ini, sekalipun urusan tersebut memang diwajibkan pula atas setiap individu dari umat ini, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah ini.
Demikian pula Imam Ar Raghib secara lebih rinci dan operasional, berdasarkan hadits tersebut di atas, menjelaskan,
bahwa hak semua manusia adalah menjadi khalifah Allah di bumiNya, dan menjadi pemimpin bagi manusia lainnya. Adapun kepimpinan itu terbagi menjadi tiga; kepemimpinan manusia atas dirinya sendiri, kepeminpinan para ahli dan pakar dan kepimpinan negara. Kepemimpinan negara adalah tanggung jawab para pemimpin. Mereka mangatur manusia dengan paksaan kekuasaan. Kewajiban orang-orang bijaksana dan ulama. – adalah dengan pemahaman dan pengajaran mereka – mereka mengatur manusia dengan cara mengajari mereka. Dengan yang demikian ini dakwah mejadi fardhu kifayah. Adapun kepemimpinan manusia atas dirinya sendiri adalah wajib bagi semua mukallaf untuk membatasi dan mencegah kemungkaran itu.
Jadi para pemimpin bertanggungjawab menegakkan yang makruf dan mencegah yang munkar dengan kekuasaan yang diamanahkan kepada mereka. Sementara para pakar dan ahli, maka dakwah adalah wajib karena mereka memiliki ilmu dan pengetahuan, maka ini adalah dasar dakwah sebagai fardhu kifayah. Sedangkan bagi manusia seumumnya, secara individual bertanggungjawab mengajak kepada yang makruf dan mencegah kemungkaran sekurangnya bagi dirinya, yaitu dengan membatasi menyebarnya kerusakan di sekitar diri dan lingkungannya. Dengan demikian dakwah adalah fardhu ‘ain. Pelakunya mendapat pahalanya seperti pahala berjihad dan menuntut ilmu, sebagaimana mereka juga diancam dengan dosa jika meninggalkannya, karena mengabaikan hak orang lain.
Wednesday, February 7, 2018
AL IHSAN
A. PENGERTIAN
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang al-Ihsaan:
أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ ، فَإِنَّهُ يَرَاكَ
“Al-Ihsan adalah engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihatNya, maka jika engkau tidak bisa melihatNya maka sesungguhnya Ia melihatmu” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
B.MUROQOBATULLAH
Untuk bisa selalu berbuat ihsan, ada dua perkara yang mesti dilakukan seorang muslim. Yang pertama hendaknya ia senantiasa bermuroqobah.
Secara sederhana Abdullah Nashih Ulwan menjelaskan pengertian Muroqobah yaitu merasakan kesertaan Allah SWT atau perasaan seorang hamba yang selalu merasa diawasi oleh Allah SWT dalam setiap gerak hidupnya.
Muroqobah berdekatan dengan taqwa. Taqwa adalah sifatnya, muroqobah adalah kegiatannya. Taqwa adalah konsekwensi logis dari keimanan yang kokoh, keimanan yang selalu dipupuk dengan muroqobatullah; merasa takut terhadap murka dan adzab-Nya, dan selalu berharap limpahan karunia dan maghrifah-Nya.
C. IHSANULLAH
Yang kedua, hendaknya ia senantiasa menyadari bahwa Allah telah memberikan nikmatnya yang besar kepada semua makhlukNya (QS. 28:77, buka juga QS. 108: 1-3)
Nikmat Allah sungguh tak sanggup untuk dihitung. Sebagaimana dijelaskanNya pada bagian awal surat An Nahl, seperti hewan ternak, hujan, tumbuhnya berbagai tanaman (zaitun, kurma, dan anggur), peralihan malam dan siang, laut yang penuh dengan karunia Allah, gunung-gunung yang dijadikan sebagai pasak agar bumi tidak bergoncang dan bintang sebagai petunjuk arah serta penanda musim.
D. MA'IYATULLAH
Lalu pada ayat ke 18, Allah berfirman,
وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ
“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 18).
Pada dasarnya manusia selalu kurang bersyukur, bahkan gak jarang ia juga bermaksiat. Tetapi Allah Maharahman, mentolerir kekurangan dan kemaksiatan, sebagai kesempatan untuk bertaubat.
Pada tempat yang lain, Allah berfirman;
كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَى نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ أَنَّهُ مَنْ عَمِلَ مِنْكُمْ سُوءًا بِجَهَالَةٍ ثُمَّ تَابَ مِنْ بَعْدِهِ وَأَصْلَحَ فَأَنَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Tuhanmu telah menetapkan atas Diri-Nya rahmat (kasih sayang), yaitu bahwasanya barang siapa yang berbuat kejahatan di antara kamu lantaran kejahilan kemudian ia bertaubat setelah mengerjakannya dan mengadakan perbaikan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-An’aam [6]: 54).
Imam Ibnul Qoyyim menegaskan, bahwa Allah tidak lain adalah Zat Pemberi Kebaikan sedangkan manusia selalu lalai dan berbuat maksiat pada setiap kebaikan Allah yang diterimanya. Maka berbahagialah bagi yang mengerti tentang Rabbnya kemudian mengakui kesalahan-kesalahannya di hadapanNya.
Imam Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Sesungguhnya Allah memaafkan kekurangan kalian dalam bersyukur. Jika kalian bertaubat, kembali taat dan ingin menggapai ridho Allah, Dia sungguh menyayangi kalian dengan ia tidak akan menyiksa kalian setelah kalian betul-betul bertaubat.”
Jadi sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak pernah meninggalkan hamba-hambanya yang bermaksiat kepadaNya, memberinya waktu untuk bertaubat sambil tetap saja mengawasi segala perbuatan, juga tetap memberi nikmat dan karunia. Tidakkah seharusnya kita malu? Tidakkah seharusnya kita selalu berbuat baik? Untuk membalas kebaikanNya, juga menambal kurangnya syukur kita?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang al-Ihsaan:
أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ ، فَإِنَّهُ يَرَاكَ
“Al-Ihsan adalah engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihatNya, maka jika engkau tidak bisa melihatNya maka sesungguhnya Ia melihatmu” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
B.MUROQOBATULLAH
Untuk bisa selalu berbuat ihsan, ada dua perkara yang mesti dilakukan seorang muslim. Yang pertama hendaknya ia senantiasa bermuroqobah.
Secara sederhana Abdullah Nashih Ulwan menjelaskan pengertian Muroqobah yaitu merasakan kesertaan Allah SWT atau perasaan seorang hamba yang selalu merasa diawasi oleh Allah SWT dalam setiap gerak hidupnya.
Muroqobah berdekatan dengan taqwa. Taqwa adalah sifatnya, muroqobah adalah kegiatannya. Taqwa adalah konsekwensi logis dari keimanan yang kokoh, keimanan yang selalu dipupuk dengan muroqobatullah; merasa takut terhadap murka dan adzab-Nya, dan selalu berharap limpahan karunia dan maghrifah-Nya.
C. IHSANULLAH
Yang kedua, hendaknya ia senantiasa menyadari bahwa Allah telah memberikan nikmatnya yang besar kepada semua makhlukNya (QS. 28:77, buka juga QS. 108: 1-3)
Nikmat Allah sungguh tak sanggup untuk dihitung. Sebagaimana dijelaskanNya pada bagian awal surat An Nahl, seperti hewan ternak, hujan, tumbuhnya berbagai tanaman (zaitun, kurma, dan anggur), peralihan malam dan siang, laut yang penuh dengan karunia Allah, gunung-gunung yang dijadikan sebagai pasak agar bumi tidak bergoncang dan bintang sebagai petunjuk arah serta penanda musim.
D. MA'IYATULLAH
Lalu pada ayat ke 18, Allah berfirman,
وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ اللَّهَ لَغَفُورٌ رَحِيمٌ
“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An Nahl: 18).
Pada dasarnya manusia selalu kurang bersyukur, bahkan gak jarang ia juga bermaksiat. Tetapi Allah Maharahman, mentolerir kekurangan dan kemaksiatan, sebagai kesempatan untuk bertaubat.
Pada tempat yang lain, Allah berfirman;
كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَى نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ أَنَّهُ مَنْ عَمِلَ مِنْكُمْ سُوءًا بِجَهَالَةٍ ثُمَّ تَابَ مِنْ بَعْدِهِ وَأَصْلَحَ فَأَنَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Tuhanmu telah menetapkan atas Diri-Nya rahmat (kasih sayang), yaitu bahwasanya barang siapa yang berbuat kejahatan di antara kamu lantaran kejahilan kemudian ia bertaubat setelah mengerjakannya dan mengadakan perbaikan, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-An’aam [6]: 54).
Imam Ibnul Qoyyim menegaskan, bahwa Allah tidak lain adalah Zat Pemberi Kebaikan sedangkan manusia selalu lalai dan berbuat maksiat pada setiap kebaikan Allah yang diterimanya. Maka berbahagialah bagi yang mengerti tentang Rabbnya kemudian mengakui kesalahan-kesalahannya di hadapanNya.
Imam Ibnu Jarir Ath Thobari berkata, “Sesungguhnya Allah memaafkan kekurangan kalian dalam bersyukur. Jika kalian bertaubat, kembali taat dan ingin menggapai ridho Allah, Dia sungguh menyayangi kalian dengan ia tidak akan menyiksa kalian setelah kalian betul-betul bertaubat.”
Jadi sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak pernah meninggalkan hamba-hambanya yang bermaksiat kepadaNya, memberinya waktu untuk bertaubat sambil tetap saja mengawasi segala perbuatan, juga tetap memberi nikmat dan karunia. Tidakkah seharusnya kita malu? Tidakkah seharusnya kita selalu berbuat baik? Untuk membalas kebaikanNya, juga menambal kurangnya syukur kita?
Subscribe to:
Posts (Atom)