Friday, December 15, 2017

Tema Pokok Amar Ma'ruf Nahy Munkar

Yang pertama, berdakwah adalah menyampaikan kebaikan (al khayr). Imam Ibnul Katsir menuliskan bahwa berkata Abu Ja’far al Baqir[1]:
قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ ثُمَّ قَالَ «الْخَيْرُ اتِّبَاعُ الْقُرْآنِ وَسُنَّتِي» رَوَاهُ ابْنُ مَرْدَوَيْهِ.[2]
Rasulullah membaca waltakun minkum ummatun yad’uuna ila al khayr, kemudian berkata: Al Khayr adalah mengikuti Al Qur’an dan sunnahku.
Imam Al Maraghy mengartikan al khayr adalah sesuatu yang padanya ada kebaikan untuk manusia dalam urusan agama dan dunia.[3] Senada, namun lebih gamblang, Ahmad Mubarok menjelaskan makna al khayr sebagai kebaikan normative yang datangnya dari Allah dan bersifat universal, yang secara fitri di miliki semua generasi manusia sepanjang zaman, termasuk pada masyarakat primitive yang belum mengenal pendidikan.[4] Seperti kejujuran, keadilan, berbuat baik kepada orang tua, menolong orang yang lemah dan semacamnya.
Lawan dari al khayr adalah fahisyah. Yaitu sesuatu yang secara universal dipandang sebagai kekejian.[5]
واللاتي يأتين الفاحشة من نسآئكم فاستشهدوا عليهن أربعة منكم فإن شهدوا فأمسكوهن في البيوت حتى يتوفاهن الموت أو يجعل الله لهن سبيلا
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. (QS. An Nisaa [4]: 15)
Dalam ayat ini, kalimat fahisyah digunakan untuk menyebut perbuatan zina. Maksudnya, hubungan seks di luar nikah adalah perbuatan keji, dalam pandangan seluruh manusia sepanjang sejarah.
Yang kedua, berdakwah adalah memerintahkan al ma’ruf dan mencegah al munkar. Menurut Imam Ar Raghib Al Asfihany, al ma’ruf adalah sesuatu yang dipandang baik oleh akal dan diinginkan oleh hukum syara’, sedangkan al munkar adalah sesuatu yang dipandang buruk oleh akal dan dihindarkan oleh syara’.[6] Senada dengan pengertian ini juga pengertian yang diberikan oleh Imam Al Maraghy, al ma’ruf adalah sesuatu yang dipandang baik oleh syari’at dan akal, adapun al munkar adalah lawan katanya.[7]
Secara lebih rinci Ahmad Mubarok mengartikan al munkar sebagai berikut:
Term al munkar yang disebut Al Qur’an (wa nahyuna an al munkar) untuk menyebut perbuatan jahat yang diperdebatkan. Perbuatan munkar adalah kejahatan yang dilakukan sebagai wujud dari kecerdasan seseorang, sehingga kejahatannya bisa disembunyikan atau dilapis dengan logika, seakan perbuatan itu tidak jahat. Munkar adalah prestasi negatif dari kecerdikan.[8]



[1] Dia adalah Muhammad bin Ali bin Husayn bin Ali bin Abi Thalib, wafat tahun 114 H. Beliau disebut Al Baqir karena beliau memahami banyak ilmu, seolah olah ia itu induk yang melahirkan ilmu.
[2] Ibnul Katsir, loc.cit, hal.78.
[3] Al Maraghy, op.cit, hal.21.
[4] Ahmad Mubarok, Psikologi Keluarga, Mubarok Institute, Jakarta, 2011, hal. 25.
[5] Ibid, hal.26.
[6] Ar Raghib Al Asfihany, op.cit, Juz 2, hal. 770-771.
[7] Al Maraghy, op.cit, Juz 3, hal 21.
[8] Mubarok, op.cit. hal. 26.