Wednesday, March 1, 2017

DEFINISI AQIDAH


Secara bahasa, aqidah berasal dari perkataan bahasa arab yaitu kata dasar ‘aqada yang berarti ikatan pada tali dan semacamnya, fondasi bangunan, jual beli, perjanjian dan sumpah.[1]

Jika disebutkan al ‘aqdu, maka ia berarti sesuatu yang menjadi dasar dari suatu bangunan.[2] Makna lainnya dari al aqdu adalah al ‘ahdu, yaitu kesepakatan antara dua pihak yang mengikat kedua belah pihak untuk memenuhi tuntutan-tuntutan kesepakatan itu, seperti pada perjanjian jual beli dan akad nikah.[3] Demikian pula pada perjanjian kerja, umpamanya dalam bidang ekonomi atau politik, maka aqdu mewajibkan seseorang untuk bekerja melayani seseorang lainnya dengan imbalan gaji atau upah.[4]

Maka al ‘aqidah adalah sebuah hukum atau kepastian yang tidak diterima adanya keraguan padanya bagi orang yang meyakininya. Dalam agama, maksudnya adalah keyakinan-keyakinan yang bukan perbuatan, seperti yakin kepada eksistensi Allah dan diutusnya rasul-rasul.[5]

Sedangkan secara istilah, aqidah menurut Hasan al-Banna adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati, mendatangkan ketentraman jiwa yang tidak bercampur sedikit dengan keraguan-raguan.[6] Sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidak tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan,atau dapat juga diartikan sebagai iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikitpun bagi orang yang meyakininya serta tidak mudah terurai oleh  pengaruh manapun baik dari dalam atau dari luar diri seseorang.



[1] Ibrahim Mustafa, at.all, Al Mu’jam Al Wasith, (Istambul, Al Maktabah Al Islamiyah, lit Tiba’ah wan Nasyr wat Tauzi’, 1972), hal.613-614.
[2] Ibid.hal.614
[3] Ibid.hal.614.
[4] Ibid.614.
[5] Ibid.614.
[6] Hasan Al Banna, Majmu’atu Rosail Hasan Al Banna, terj. Khozin Abu Faqih & Burhan, Kumpulan Risalah Dakwah Hasan Al Banna, (Jakarta, I’tishom Cahaya Ummat, 2011), Jilid 2, hal.343.

No comments:

Post a Comment